![]() |
| Ilustrasi gambar AI |
PURWOKERTO , [MOGATNews] — Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tidak berhenti pada penangkapan sejumlah pejabat kampus dan pihak swasta.
Di balik dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, terdapat persoalan yang lebih mendasar: bagaimana sistem penerimaan mahasiswa mengelola kewenangan, uang, akses informasi, dan kepercayaan publik?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena perguruan tinggi bukan sekadar lembaga pendidikan.
Universitas merupakan institusi yang memberikan akses terhadap masa depan. Ketika proses masuk perguruan tinggi dipersepsikan dapat dipengaruhi oleh uang atau perantara, maka persoalannya bukan hanya mengenai pelanggaran hukum.
Yang dipertaruhkan adalah prinsip keadilan dalam memperoleh pendidikan.
Dari Ruang Rektorat ke Persoalan Sistem
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Mereka terdiri dari Rektor Unsoed Prof. Dr. Ir. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Penetapan tersangka tersebut menunjukkan bahwa perkara tidak hanya menyangkut pihak eksternal yang mencoba mencari keuntungan dari proses penerimaan mahasiswa.
Dugaan perkara justru menyentuh bagian internal institusi.
Di sinilah persoalan tata kelola mulai menjadi penting.
Sistem penerimaan mahasiswa seharusnya memiliki pembagian kewenangan yang jelas. Orang yang menetapkan kebijakan idealnya tidak menjadi satu-satunya pihak yang dapat mengubah data, memberikan persetujuan, atau mengendalikan hasil seleksi.
Semakin besar kewenangan berada pada sedikit orang, semakin penting pula mekanisme kontrol.
Kasus Unsoed kemudian menimbulkan pertanyaan: apakah mekanisme kontrol tersebut telah berjalan efektif?
Jalur Mandiri dan Ruang Diskresi
Jalur mandiri memiliki karakter berbeda dengan jalur penerimaan nasional.
Perguruan tinggi mempunyai ruang untuk menetapkan mekanisme seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun fleksibilitas tersebut sekaligus menghadirkan kebutuhan terhadap transparansi.
Masyarakat perlu mengetahui:
- berapa jumlah kursi yang tersedia;
- bagaimana kuota ditentukan;
- bagaimana peserta dinilai;
- siapa yang melakukan penilaian;
- siapa yang memberikan persetujuan;
- bagaimana perubahan data dicatat;
- dan bagaimana peserta dapat mengajukan keberatan.
Semakin tertutup proses tersebut, semakin besar kemungkinan munculnya ruang yang sulit diawasi.
Dalam perkara Unsoed, KPK menyoroti angka 73 kuota dari konteks sekitar 245 kuota yang berkaitan dengan penerimaan jalur mandiri.
Angka tersebut menjadi perhatian karena KPK menduga sebagian kuota telah dipersiapkan untuk kepentingan transaksi.
Namun, konteks angka tersebut harus ditempatkan secara hati-hati.
Unsoed menjelaskan bahwa sekitar 245 merupakan daya tampung Fakultas Kedokteran dan 73 kursi merupakan bagian dari kuota jalur mandiri. Dengan demikian, keberadaan 73 kursi sebagai kuota mandiri tidak otomatis berarti seluruhnya diperjualbelikan.
Justru di sinilah fungsi jurnalistik menjadi penting.
Media tidak cukup hanya mengutip angka.
Media harus menjelaskan apa arti angka tersebut, dari mana angka berasal, dan bagaimana masing-masing pihak menjelaskannya.
Rp650 Juta dan Masalah "Jaminan Lulus"
Salah satu bagian paling mencolok dari perkara ini adalah dugaan permintaan uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.
Dalam konstruksi KPK, uang tersebut diminta dengan janji agar calon mahasiswa dapat diterima melalui jalur mandiri.
Namun calon mahasiswa tersebut pada akhirnya tidak lulus.
Peristiwa ini memperlihatkan risiko terbesar dari transaksi pendidikan ilegal.
Tidak ada jaminan bahwa uang yang diberikan benar-benar menghasilkan sesuatu.
Keluarga dapat kehilangan uang.
Calon mahasiswa dapat kehilangan kesempatan.
Dan institusi pendidikan dapat kehilangan kepercayaan.
Dari perspektif sosial, kasus tersebut juga memperlihatkan bagaimana tekanan untuk memperoleh pendidikan pada program studi favorit dapat menciptakan pasar bagi pihak-pihak yang menawarkan "jalan belakang".
Fakultas Kedokteran menjadi contoh paling sensitif karena persaingan masuk program studi tersebut sangat tinggi.
Ketika kesempatan masuk dianggap sangat terbatas, sebagian orang mungkin lebih mudah percaya kepada pihak yang mengklaim mempunyai akses khusus.
Di sinilah celah tersebut dapat dimanfaatkan.
Ketika Perantara Menjadi Penghubung
Konstruksi perkara KPK juga memperlihatkan adanya pihak swasta yang diduga menjadi perantara.
Keberadaan perantara dalam proses penerimaan mahasiswa sebenarnya bukan sesuatu yang otomatis melanggar hukum.
Namun situasinya berubah apabila pihak luar menggunakan kedekatan atau akses kepada pejabat kampus untuk menawarkan kursi kepada calon mahasiswa dengan imbalan uang.
KPK menduga terdapat pihak yang berperan sebagai pengepul calon mahasiswa.
Pola tersebut menarik untuk diperhatikan karena menunjukkan kemungkinan terbentuknya jaringan informal.
Dalam jaringan seperti itu, orang tua calon mahasiswa tidak selalu berhubungan langsung dengan pejabat kampus.
Mereka dapat bertemu dengan seseorang yang mengaku memiliki akses.
Pihak tersebut kemudian menghubungkan calon mahasiswa dengan orang lain yang mempunyai kewenangan tertentu.
Bagi korban, hubungan tersebut dapat terlihat seperti layanan "bantuan masuk universitas".
Namun apabila terdapat pembayaran ilegal dan penyalahgunaan kewenangan, mekanisme tersebut berubah menjadi persoalan pidana.
Teknologi Tidak Otomatis Menjamin Integritas
Satu aspek penting lainnya adalah dugaan penggunaan akses sistem internal.
KPK menduga terdapat penggunaan user ID atau akses pejabat untuk melakukan persetujuan dalam sistem penerimaan mahasiswa.
Temuan tersebut memperlihatkan sebuah paradoks.
Universitas semakin banyak menggunakan sistem digital untuk mengurangi manipulasi administrasi.
Namun sistem digital hanya akan efektif apabila aksesnya dikendalikan dengan benar.
Jika satu akun dapat digunakan oleh orang lain, maka pertanyaan yang muncul bukan hanya "siapa yang menekan tombol?"
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
Siapa yang memiliki kewenangan?
Siapa yang memberikan akses?
Apakah sistem mencatat setiap perubahan?
Apakah terdapat persetujuan berlapis?
Apakah administrator dapat mengubah data tanpa pemeriksaan independen?
Kasus Unsoed karena itu dapat menjadi momentum untuk melakukan audit digital terhadap sistem penerimaan mahasiswa.
Audit semacam itu perlu melihat bukan hanya hasil akhir, tetapi juga seluruh jejak perubahan data.
Audit Tidak Boleh Berhenti pada Uang
Dalam perkara korupsi, perhatian publik biasanya tertuju pada jumlah uang yang disita.
Dalam kasus Unsoed, uang tunai ratusan juta rupiah dan saldo rekening menjadi salah satu barang bukti yang disorot.
Namun dari perspektif tata kelola, ada barang bukti lain yang tidak kalah penting.
Dokumen.
SOP.
Data penerimaan.
Daftar calon mahasiswa.
Riwayat perubahan sistem.
Komunikasi antarpejabat.
Catatan pembayaran.
Hubungan antara pihak internal dan eksternal.
Semua informasi tersebut dapat membantu menjawab pertanyaan yang lebih besar:
Apakah dugaan tersebut merupakan tindakan individual atau terdapat kelemahan sistemik?
Jika hanya tindakan individual, maka solusi utamanya adalah penegakan hukum terhadap pelaku.
Namun jika ditemukan kelemahan sistemik, maka perguruan tinggi harus melakukan perubahan struktural.
Mahasiswa Bukan Sekadar Penonton
Kasus tersebut juga membawa dampak langsung terhadap mahasiswa yang sedang belajar di Unsoed.
Mereka tidak terlibat dalam perkara.
Namun nama institusi tempat mereka menempuh pendidikan ikut menjadi sorotan publik.
Bagi mahasiswa, persoalannya bukan hanya apakah seseorang akan dihukum.
Mereka juga membutuhkan kepastian bahwa ijazah, prestasi akademik, dan reputasi almamater mereka tetap memiliki kredibilitas.
Aksi mahasiswa yang menggunakan pita hitam dan menyampaikan tuntutan transparansi menunjukkan bahwa persoalan tersebut telah masuk ke ruang publik kampus.
Tuntutan audit menyeluruh terhadap sistem penerimaan mahasiswa menjadi relevan karena mahasiswa ingin mengetahui apakah kasus tersebut hanya terjadi pada satu proses atau terdapat persoalan lain yang perlu diperiksa.
Bagaimana Nasib Calon Mahasiswa?
Ada kelompok lain yang perlu mendapatkan perhatian: calon mahasiswa yang mengikuti seleksi secara jujur.
Bayangkan dua calon mahasiswa.
Calon pertama mengikuti seluruh prosedur resmi, belajar, mengikuti ujian, memenuhi persyaratan, dan menunggu hasil.
Calon kedua mendapatkan tawaran dari seseorang yang mengaku memiliki akses internal.
Jika sistem benar-benar bersih, keduanya harus diproses dengan aturan yang sama.
Tidak boleh ada jalur khusus berdasarkan uang.
Karena itu, apabila dugaan transaksi terbukti, korban sebenarnya bukan hanya orang yang membayar.
Masyarakat luas yang percaya bahwa proses seleksi berlangsung secara adil juga menjadi pihak yang dirugikan.
Reputasi Universitas Dipertaruhkan
Perguruan tinggi hidup dari kepercayaan.
Calon mahasiswa mempercayakan masa depan mereka.
Orang tua mempercayakan anak mereka.
Pemerintah mempercayakan pengelolaan pendidikan kepada institusi.
Alumni membawa nama universitas dalam dunia kerja.
Dosen dan tenaga kependidikan bekerja di bawah reputasi institusi.
Karena itu, ketika pejabat kampus tersangkut kasus dugaan korupsi, dampaknya dapat menyebar jauh lebih luas daripada ruang sidang.
Reputasi akademik dapat ikut dipertanyakan.
Bahkan mahasiswa yang tidak mengetahui apa pun mengenai perkara tersebut dapat merasakan dampaknya.
Plt Rektor dan Tantangan Memulihkan Kepercayaan
Setelah sejumlah pimpinan kampus terseret perkara hukum, Prof. Ali Rokhman ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Rektor Unsoed.
Penunjukan tersebut penting untuk memastikan administrasi dan kegiatan akademik tetap berjalan.
Namun tugas Plt Rektor tidak hanya menjaga rutinitas birokrasi.
Ada pekerjaan yang lebih besar: memulihkan kepercayaan.
Pemulihan tersebut membutuhkan langkah konkret.
Pertama, membuka informasi yang dapat disampaikan kepada publik mengenai sistem penerimaan mahasiswa.
Kedua, melakukan audit internal.
Ketiga, melibatkan auditor atau pihak independen untuk memastikan pemeriksaan tidak hanya dilakukan oleh pihak yang berada dalam struktur kampus.
Keempat, mengevaluasi seluruh akses terhadap sistem digital.
Kelima, menyediakan kanal pengaduan yang aman bagi mahasiswa, calon mahasiswa, orang tua, dan pihak lain yang memiliki informasi.
Keenam, memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam proses penerimaan mahasiswa.
Bukan Sekadar Mencari Siapa yang Salah
Penegakan hukum harus menentukan siapa yang bertanggung jawab.
Tetapi reformasi tata kelola harus menjawab pertanyaan yang berbeda:
Mengapa sistem memungkinkan hal tersebut terjadi?
Dua pertanyaan itu tidak sama.
Jika seseorang menyalahgunakan kewenangan, orang tersebut harus diproses secara hukum.
Namun apabila sistem memberikan terlalu banyak kewenangan kepada satu atau beberapa orang tanpa pengawasan, sistem tersebut juga harus diperbaiki.
Inilah alasan kasus Unsoed penting untuk dibaca lebih luas.
Ia dapat menjadi studi kasus bagi perguruan tinggi lain.
Lima Lapisan Pengawasan yang Perlu Diperkuat
Dari kasus tersebut, setidaknya terdapat lima lapisan yang perlu menjadi perhatian dalam penerimaan mahasiswa jalur mandiri.
1. Transparansi Kuota
Jumlah dan mekanisme pembagian kuota harus dapat dipahami masyarakat.
2. Transparansi Seleksi
Kriteria penerimaan harus ditetapkan sebelum proses berjalan dan tidak mudah diubah.
3. Pengawasan Akses Digital
Tidak boleh ada penggunaan akun atau user ID secara bersama-sama tanpa mekanisme keamanan.
4. Audit Aliran Dana
Seluruh pembayaran yang berhubungan dengan penerimaan mahasiswa harus melalui mekanisme resmi dan dapat diaudit.
5. Pengaduan Independen
Calon mahasiswa atau orang tua yang mendapat permintaan uang di luar ketentuan harus mempunyai tempat untuk melapor tanpa takut mengalami tekanan.
Lima lapisan tersebut tidak hanya relevan untuk Unsoed.
Ia relevan bagi seluruh perguruan tinggi yang mempunyai mekanisme penerimaan mandiri.
Pelajaran dari Kasus Unsoed
Kasus ini pada akhirnya bukan hanya tentang Rp650 juta.
Bukan hanya tentang 73 kursi.
Bukan hanya tentang enam tersangka.
Dan bukan hanya tentang sebuah OTT.
Kasus ini berbicara tentang hubungan antara kewenangan, pendidikan, uang, teknologi, dan kepercayaan publik.
Ketika sebuah kursi pendidikan dapat dipersepsikan sebagai sesuatu yang dapat diperoleh melalui transaksi, maka nilai pendidikan itu sendiri ikut dipertanyakan.
Karena itu, penyelesaian kasus Unsoed seharusnya memiliki dua jalur.
Jalur pertama adalah jalur hukum.
Siapa yang melakukan, siapa yang menerima, siapa yang memberikan, berapa jumlah uangnya, dan bagaimana mekanismenya harus dibuktikan melalui proses peradilan.
Jalur kedua adalah jalur reformasi.
Bagaimana sistem diperbaiki agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Keduanya sama penting.
Sebab hukuman terhadap pelaku dapat menyelesaikan satu perkara.
Tetapi hanya perbaikan sistem yang dapat mencegah perkara serupa muncul kembali.
Penutup
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, publik perlu menahan diri dari kesimpulan sebelum adanya putusan pengadilan.
Namun pada saat yang sama, masyarakat juga berhak meminta transparansi.
Sebab pendidikan tinggi bukan pasar tempat kesempatan ditentukan oleh siapa yang mampu membayar paling mahal.
Universitas adalah ruang tempat kemampuan, prestasi, integritas, dan kesempatan yang adil seharusnya mendapatkan tempat utama.
Kasus Unsoed kini menjadi ujian.
Bukan hanya bagi para tersangka dan aparat penegak hukum.
Tetapi juga bagi dunia pendidikan tinggi Indonesia: apakah sistem penerimaan mahasiswa benar-benar mampu menjamin bahwa kursi pendidikan diberikan berdasarkan aturan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan?
Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah kasus ini hanya menjadi berita besar selama beberapa pekan, atau justru menjadi titik balik bagi pembenahan tata kelola penerimaan mahasiswa di Indonesia.
Catatan Redaksi: Seluruh dugaan tindak pidana dalam artikel ini merupakan bagian dari konstruksi perkara dan proses penyidikan KPK. Para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

0 Komentar